Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengatur pembatasan penumpang angkutan umum. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan aturan itu juga berlaku bagi ojek online.
"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol. Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Lebih lanjut, Irjen Nana menyampaikan, selain angkutan umum, angkutan barang dan kendaraan pribadi dibatasi selama PSBB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pembatasan terhadap transportasi ini, untuk kendaraan umum, misalnya bus, satu bus memuat 40 orang, ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang," kata Nana.
"Demikian juga kereta api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," katanya.
Begitu juga mobil pribadi. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut penumpang setengah dari kapasitas angkutnya.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?: