PSBB di DKI Segera Diberlakukan, Kapolda Metro: Penindakan Opsi Terakhir

PSBB di DKI Segera Diberlakukan, Kapolda Metro: Penindakan Opsi Terakhir

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:49 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya terus mematangkan rencana upaya pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Penindakan hukum menjadi opsi terakhir yang akan dilakukan jika terdapat masyarakat yang melanggar dalam masa PSBB tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan oleh polisi ialah memasifkan imbauan agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, jajaran Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya sampai tingkat terbawah akan bergerak agar masyarakat mentaati aturan.

"Di samping imbauan, kita juga melakukan pemasangan-pemasangan spanduk, intinya untuk mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, mengikuti protokol kesehatan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi akan terus berpatroli untuk mencari dan mencegah masyarakat agar tidak berkerumun. Dia menyebut dalam patroli itu jika menemukan kerumunan warga polisi terlebih dahulu akan mengedepankan upaya dialogis secara persuasif dan humanis.

"Hal lain memang kita mengedepankan upaya persuasif, atau upaya humanis agar mereka tidak melanggar aturan itu. Ini semua tujuannya satu untuk mencegah, memutus mata rantai dari hari ke hari yang semakin meningkat,' katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Nana menyebut langkah penegakan hukum menjadi langkah terakhir jika ada masyarakat ada yang melanggar namun tidak menuruti imbauan-imbauan tersebut. Menurutnya, ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat seperti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta KUHP Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218.

"Kemudian, di samping upaya pencegahan dalam rangka mendisiplinkan, memang ada upaya penegakan hukum, dalam hal penertiban kepada masyarakat, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir apabila imbauan tidak diikuti masyarakat. Terkait upaya hukum ini, kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan sudah mempelajari terkait Maklumat Kapolri, dan kejaksaan melakukan APS (acara pemeriksaan singkat), tapi ini upaya paling terakhir," pungkasnya.

(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads