Ini 10 Rekomendasi Komnas HAM ke Anies Terkait PSBB di Jakarta

Ini 10 Rekomendasi Komnas HAM ke Anies Terkait PSBB di Jakarta

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 16:50 WIB
Ahmad Taufan Damanik
Ahmad Taufan Damanik (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Komnas HAM memberikan 10 rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai efektif berlaku 10 April mendatang. Salah satu rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan tanpa diskriminasi.

"Komnas HAM RI sangat mendukung perhatian pemerintah DKI Jakarta atas bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak. Untuk itu, penting memastikan prinsip non-diskriminasi dalam pelaksanaan bantuan sosial ekonomi tersebut," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Anies memperjelas terkait protokol teknis mengenai larangan berkerumun untuk mencegah COVID-19. Hal itu agar tidak bertentangan dengan kebijakan umum jaga jarak sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyimak pidato Gubernur DKI Jakarta, khususnya terkait pembatasan kerumunan maksimal 5 orang, penting untuk diperjelas protokol teknisnya, agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik. Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum," kata Taufan.

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

Berikut 10 rekomendasi Komnas HAM ke Anies:

1. Memastikan prinsip non-diskriminasi

Komnas HAM RI sangat mendukung perhatian pemerintah DKI Jakarta atas bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak. Untuk itu, penting memastikan prinsip non-diskriminasi dalam pelaksanaan bantuan sosial ekonomi tersebut.

2. Legal, jelas, dan konkret

Pembatasan, pengaturan penikmatan, dan pengurangan HAM dikenal dalam khasanah HAM, khususnya dalam kondisi darurat. Menjadi pengetahuan umum dan praktek di dunia saat ini diterapkan secara masif himbauan/kebijakan jaga jarak secara sosial dan fisik sebagai metode penanganan COVID-19.

Menyimak pidato Gubernur DKI Jakarta, khususnya terkait pembatasan kerumunan maksimal 5 (lima) orang, penting untuk diperjelas protokol teknisnya, agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik. Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum.

3.Sanksi denda dan/atau kerja sosial

Beberapa pembatasan yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait pengaturan individu dan pelaku usaha. Komnas HAM RI mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB. Komnas HAM RI mengetahui bahwa pengaturan sanksi dalam UU No 6 Tahun 2018 masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.

Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak. Selain itu, sanksi ini diharapkan menjadi instrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama. Oleh karenanya penting untuk membuat aturan terkait sanksi ini.

4. Penegakan hukum terpadu

Dalam kondisi darurat kesehatan, penegakan hukum dalam kebijakan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, sebagaimana diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2018, tetapi utamanya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir, dengan mendahulukan untuk membangun kesadaran masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium.

5. Aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua

Dalam kajian Komnas HAM RI, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang cukup baik jika dibandingkan dengan daerah lain dalam pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, Komnas HAM mendorong layanan kesehatan semakin baik, termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah COVID-19. Hal ini terkait dengan laporan masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan selain COVID-19. Komnas HAM RI menegaskan pentingnya untuk terus menerus memberikan informasi dan pelayanan kesehatan bagi semua.

6.Perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan PSBB adalah perlindungan dukungan bagi petugas di lapangan, khususnya dalam kerangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Komnas HAM RI merekomendasikan kebijakan perlindungan dan dukungan bagi kepolisian, PNS, TNI, dan relawan, antara lain menyediakan masker yang standar baik, vitamin atau alat kerja kerja lainnya yang memberikan perlindungan kesehatan bagi petugas di lapangan.

7.Kontinu dan tepat sasaran dalam membangun kesadaran masyarakat

Penting pula untuk terus menerus mengajak masyarakat untuk sadar menjaga jarak secara fisik dan sosial. Hal ini misalnya mendorong transaksi online termasuk bagi kebutuhan hidup sehari hari, sehingga bagi pekerja online juga tidak berkerumun dan melaksanakan protokol kesehatan.

8. Pendidikan di rumah tanpa menambah beban

Dalam kajian Komnas HAM RI, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang pertama kali menerapkan kebijakan sekolah di rumah dan sampai saat ini masih berlangsung, sehingga telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain juga menerapkan bekerja dan beribadah di rumah. Karena itu, perlu ada evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan di rumah guna mendorong penyelenggaraan pendidikan yang tidak menambah beban bagi kehidupan di rumah saat ini, khususnya dalam konteks psikologi. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah penting dirumuskan dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan, bukan semata-mata memindah beban karena proses pendidikan di sekolah dipindah ke rumah.

9. Memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP, ODP, dan jenazah penderita COVID-19

Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah. Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita COVID-19.

10. Pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur

Sehubungan dengan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan di masyarakat yang berpotensi memobilisasi massa, Komnas HAM RI merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa menganggu esensi hak beribadah setiap orang.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads