Komnas HAM memberi rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua hari lagi. Anies diminta memberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial ketimbang pidana penjara terhadap pelanggar PSBB.
"Komnas HAM RI mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB. Komnas HAM RI mengetahui bahwa pengaturan sanksi dalam UU No 6 Tahun 2018 masih membuka peluang penerapan pemenjaraan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Komnas HAM meminta Anies mengambil kebijakan tersebut karena kapasitas rumah tahanan yang over kapasitas. Selain itu sanksi berupa denda maupun kerja sosial diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat dan mendorong solidaritas antara sesama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial. Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak," ujar Taufan.
Selain itu, Komnas HAM meminta Pemprov DKI memberlakukan penegakan hukum terpadu antara kepolisian dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Komnas HAM meminta sanksi yang diberikan bersifat peringatan, kepolisian diharapkan mengedepankan upaya persuasif.
"Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir, dengan mendahulukan untuk membangun kesadaran masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium," sambungnya.
Sebelumnya, PSBB akan mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB, dari kegiatan sekolah, perkantoran, keagamaan, hingga kegiatan di moda transportasi.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
(yld/idn)