Pemerintah Kota Makassar memperketat mobilitas warga yang hendak masuk ke Kota Makassar. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan melakukan cek suhu tubuh.
"Di Makassar memang ada pemeriksaan penyemprotan disinfektan dengan wajib menggunakan masker," kata juru bicara Satgas COVID-19 Makassar, Ismail Hajjali, dalam konferensi video dengan wartawan, Rabu (8/4/2020).
Ada beberapa lokasi yang diawasi oleh Pemerintah Kota Makassar yang juga menjadi titik lokasi masuknya masyarakat ke Makassar. Lokasi itu adalah Barombong. Jalan Alauddin, wilayah Mandai, terminal Daya dan terminal Malangkeri, serta pelabuhan Kayu Bangkoa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar dilihat suhu tubuh dan diwajibkan menggunakan masker. Bukan hanya Makassar, tapi orang di luar diimbau menggunakan masker," ungkapnya.
Namun Ismail menegaskan bahwa isu soal pemeriksaan KTP untuk masuk ke Makassar adalah hoaks dan tidak pernah dilakukan Pemkot.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dasar ekonomi dan perpindahan orang sebagai salah satu pertimbangan melakukan PSBK.
"Saya sampaikan apa yang dipertanyakan tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan Forkompimda. Melihat rekomendasi dari pihak kesehatan dan dari pihak kecamatan jadi bukan PSBB, baru PSBK atau persial dan bukan Kota Makassar hanya tingkat kelurahan dan kecamatan," kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Update Corona di RI: 2.956 Positif, 240 Meninggal: