Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hanya akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ekonomi dan perpindahan orang jadi pertimbangan diterapkannya PSBK.
"Saya sampaikan apa yang dipertanyakan tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan Forkopimda. Melihat rekomendasi dari pihak kesehatan dan dari pihak kecamatan jadi bukan PSBB, baru PSBK atau parsial. Dan bukan Kota Makassar, hanya tingkat kelurahan dan kecamatan," kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, lewat telekonferensi bersama wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu juru bicara Satgas COVID-19 Makassar, Ismail Hajjali, mengatakan pihaknya belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan berbagai pertimbangan dan melihat dampaknya bagi ekonomi Makassar dan masyarakat itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pemberlakuan PSBB memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, lanjut Ismail bahwa sudah 67 orang yang dinyatakan positif Corona (COVID-19) berdasarkan data yang masuk pada pukul 11.00 Wita tadi.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?: