Cegah Penyebaran Corona, 394 Napi di Lapas Salemba Dibebaskan

Cegah Penyebaran Corona, 394 Napi di Lapas Salemba Dibebaskan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 14:58 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Sebanyak 394 narapidana (napi) di Lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Para napi tersebut dibebaskan lewat program asimilasi dan hak integrasi yang dijalankan Kemenkum HAM.

"Jadi terkait asimilasi dan pencegahan penanggulangan COVID-19 di Lapas Salemba, narapidana yang melaksanakan asimilasi itu ada 392. Kemudian ada yang integrasi itu maksudnya pembebasan bersyaratnya ada dua orang. Jadi totalnya 394 orang," ujar Kalapas Salemba Kadiyono ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020).

Kadiyono menjelaskan para napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi dari tindak pidana umum. Dia mengatakan sebagian kecil napi tersebut memang ada yang terjerat kasus narkotika. Namun, lanjut Kadiyono, para napi kasus narkotika tersebut memiliki hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak masuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiyono mengungkapkan para napi yang dibebaskan tersebut adalah mereka yang sudah menjalani masa dua pertiga hukuman.

"Karena sebenarnya mereka yang asimilasi-asimilasi ini mereka yang sedang menunggu, bahkan ada yang turun SKPP-nya, ada yang sudah dalam usulan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau tidak ada penanggulangan COVID-19, sebelum ada Permenkumham 10 tahun 2020 kan mereka asimilasinya di dalam lapas. Tapi karena ada upaya pencegahan COVID, keluar aturan permenkumham, maka mereka asimilasinya di rumah masing-masing," lanjut Kadiyono.

Tonton video Jokowi Tegaskan Napi Koruptor Tak Dibebaskan Karena Corona:

Kadiyono menyebutkan, dari total napi yang dibebaskan tersebut, mayoritas berasal dari wilayah Jakarta. Dia menyebutkan hanya sebagian kecil napi yang berasal dari luar wilayah Jakarta.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap napi yang dibebaskan tersebut, Kadiyono mengatakan pihaknya sudah menyimpan semua data diri dari para napi tersebut. Dia mengatakan para petugas Balai Permasyarakatan (Bapas) akan melakukan pengawasan terhadap para napi yang telah bebas.

"Jadi mekanismenya itu sebelum mereka kita bebaskan ada surat jaminan yang ditandatangani mereka, kemudian kita ada nomor kontaknya juga. Nanti yang melaksanakan pengawasan dan pembimbingan itu petugas Bapas," sebut Kadiyono.

"Kan karena lapor diri secara langsung itu sudah dikurangi, jadi mekanisme (pengawasan) itu bisa lewat telepon atau video call. Petugas sudah ada kontak masing-masing narapidana yang keluar lewat program asimilasi," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads