Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang belajar di rumah untuk para siswa. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meluas.
"Dengan ini, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," begitu bunyi petikan Surat Edaran Wali Kota Bogor, dari salinan edaran yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2020).
Diketahui, kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan Lembaga Pendidikan Nonformal di Kota Bogor. Surat edaran ini ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan karena masih ada wabah virus Corona (COVID-19). Selain itu, kebijakan ini dilakukan karena Kota Bogor masih menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari adanya wabah virus Corona ini.
"Dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran COVID-19," begitu petikan lanjutan surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Bogor membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 30 Maret 2020 sampai 11 April 2020.