Kabupaten dan Kota Bogor termasuk daerah yang mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona. Polda Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah setempat terkait PSBB ini.
"Kita terus koordinasi dengan Gubernur dan Bogor seperti apa bentuknya," ucap Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).
Bila melihat acuan PSBB pada Permenkes, Rudy mengatakan pemberlakuan PSBB sudah diterapkan. Namun pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kami koordinasikan lagi," katanya.
Rudy belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penerapan PSBB ini. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Nanti, setelah diizinkan, saya kasih tahu," tuturnya.
Rudy pun mengajak semua pihak bekerja sama dalam menangani virus Corona ini. Dia juga meminta masyarakat tetap tenang.
"Kita mengantisipasi segala macam kemungkinan, namun yang paling penting adalah kita harus sama-sama saling menyadari, bekerja sama dengan masyarakat, memenuhi keinginan masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi seperti ini," kata Rudy.
Simak video Selama PSBB DKI Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang:
Sementara itu, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugraha Budi mengatakan pihaknya sudah duduk bersama baik dengan Polda maupun pemerintah guna membahas PSBB. Kodam III Siliwangi turut bersiap menghadapi situasi terburuk.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan instansi pemerintahan sama-sama berjuang melawan virus bernama lain COVID-19 ini.
"Kita memperkirakan keadaan terburuk. Apabila terjadi, kita semua harus sudah siap. Ini permasalahan bersama, permasalahan bangsa, makanya semua instansi pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan merapatkan barisan untuk menghadapi COVID-19 ini dengan bersama-sama. Ini permasalahan bersama, harus diselesaikan bersama. Harus mengikuti apa yang sudah diinstruksikan pemerintah pusat," tuturnya.
Seperti diketahui, daerah penyangga DKI Jakarta di Jabar, seperti Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok mengajukan permohonan PSBB.
Kesepakatan itu muncul setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi bersama lima kepala daerah tersebut melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Pasalnya, Jakarta menjadi wilayah episentrum penyebaran COVID-19, sehingga daerah di Jabar yang menempel langsung dengan Jakarta harus melakukan hal serupa untuk memutus rantai penyebaran virus.
"Karena itu, tadi siang (saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.