Saat PSBB Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan di Luar di Atas 5 Orang!

Saat PSBB Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan di Luar di Atas 5 Orang!

Indra Komara - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 21:46 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan (detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlah orangnya lebih dari lima. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila aturan terkait pembatasan sosial berkala besar (PSBB) tidak ditaati.

"Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta, kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Kalau kita menaati, insyaallah penyebaran virus COVID-19 bisa dikendalikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB di DKI sendiri akan diberlakukan mulai 10 April mendatang. Anies menegaskan lagi tidak akan melakukan pembiaran apabila ada kegiatan di luar ruangan yang berpotensi terjadi penularan virus Corona.

"Ini perlu saya garis bawahi karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan COVID-19 ini, saya harap komponen masyarakat memahami dan menaati sebaik-baiknya," kata Anies.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads