Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan mengundang pemerintah untuk rapat kerja (raker) bersama membahas omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan itu terkait ada-tidaknya perubahan usulan dari pemerintah.
"Yang kita putuskan ini adalah bahwa dalam waktu dekat kita akan undang pemerintah untuk rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah menyangkut usulan pemerintah yang berkaitan dengan RUU Ciptaker. Apakah ada perubahan atau ada kemungkinan pemerintah punya pendapat yang lain nah itu akan kami dengarkan dalam rapat kerja yang akan datang," kata Ketua Baleg DPR Supratman usai rapat pleno, Selasa (7/4).
Usai raker bersama pemerintah, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Ciptaker. Panja nantinya beranggotakan 39 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, setelah rapat kerja dilakukan, maka Baleg akan membentuk panitia kerja beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi dan dibagi secara proporsional dan berdasarkan jumlah anggota Baleg," ujar Supratman.
Untuk daftar inventarisasi masalah (DIM) diserahkan setelah mendengar aspirasi dari dari masyarakat. Hal itu sepakati oleh seluruh fraksi.
"Setelah panja terbentuk, maka akan disepakati seharusnya DIM bisa diserahkan, namun tadi oleh seluruh fraksi disepakati DIM boleh menyusul atau DIM itu akan diserahkan setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster-cluster yang akan kita bahas," ujar Supratman.
"Jadi Baleg mengagendakan mengundang pihak-pihak yang sudah kirim surat ke Baleg untuk beraudiensi atau nanti ada usulan dari fraksi masing-masing untuk mendengarkan pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang berkepentingan tentang RUU ini," sebut Supratman.
Supratman mengatakan Baleg mengetahui pembahasan RUU Ciptaker ini di tengah pandemi virus Corona. Jadi, belum ada keputusan besar yang diambil saat ini.
"Badan Legislasi mengerti betul dan mengerti benar ingin mendengarkan aspirasi publik, terutama berkaitan pembahasan RUU Ciptaker ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, karena ini sudah diusulkan dan sudah ditugaskan kepada Badan Legislasi, kita belum saatnya dalam memutuskan hari ini untuk membahas RUU Ciptaker," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI telah sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi Rachmat Gobel.
"Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis.
(rfs/tor)