PSH UII Tolak DPR Bahas RUU Omnibus Law dan Minerba Saat Pandemi Corona

PSH UII Tolak DPR Bahas RUU Omnibus Law dan Minerba Saat Pandemi Corona

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 17:10 WIB
Kubah kura-kura Gedung Nusantaara (Gedung DPR) di kompleks
parlemen MPR-DPR RI, Senayan, Jakarta dibersihkan.
Gedung DPR RI. (Foto: Lamhot Aritonang)
Sleman -

DPR memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) dan RUU revisi UU Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Keputusan pembahasan di tengah pandemi Corona ini menuai kritik keras.

"Kengototan ini layak dipertanyakan mengingat upaya penanggulangan bencana COVID-19 yang saat ini dilakukan masih menemui banyak problem baik dari sisi regulasi hingga implementasi (pola koordinasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan)," kata Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Anang turut menyampaikan beberapa pandangan atas rencana DPR melanjutkan pembahasan kedua RUU. Menurutnya, DPR menunjukkan sikap tidak berempati dengan adanya pandemi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU revisi UU Minerba di tengah wabah pandemic COVID-19 oleh DPR menunjukkan sikap nir-empatik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan perluasan penyebaran COVID-19 melalui pembatasan sosial berskala besar," jelasnya.

Dia pun melihat jika nantinya pembahasan RUU ini tidak akan optimal. Terutama pada aspek transparansi terhadap publik. Oleh karenanya, produk hukum yang dibuat seolah hanya menjadi domain elit, bukan lagi domain publik.

ADVERTISEMENT

"Pandemi COVID-19 yang menuntut pembatasan sosial berskala besar akan menyulitkan semua elemen masyarakat untuk turut bersama mengkritisi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam kedua RUU dimaksud. Minimnya kritik akan melahirkan norma yang jauh dari kebutuhan hukum masyarakat," bebernya.

Baik RUU Cipta Kerja maupun RUU revisi UU Minerba, lanjutnya, memiliki catatan konseptual dan substansial yang cukup serius untuk dikritisi. Pembahasan dua RUU yang sangat penting di tengah perang melawan COVID-19 dikhawatirkan akan melewatkan banyak hal yang secara konseptual dan substansial yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat.

"PSH FH UII memandang kedua RUU dimaksud tidak perlu diputuskan secara tergesa-gesa. Untuk itu, perlu pikiran yang jernih dan perasaan yang tenang agar menghasilkan produk hukum yang berdaya jangkau panjang, berdaya guna, dan berhasil guna serta benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat," paparnya.

Tok! Anggota DPR Sepakat RUU Omnibus Law Ciptaker Dibawa ke Baleg:

Menurutnya, pemerintah saat ini yang terjadi adalah segala fikiran dan tenaga seluruh komponen bangsa Indonesia didedikasikan untuk penanggulangan wabah COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Hal yang justru penting untuk segera dilakukan oleh DPR adalah memaksimalkan fungsi pengawasan kepada eksekutif (pemerintah) dalam rangka mewujudkan terciptanya kondisi Indonesia bebas COVID-19, terutama pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tegasnya.

Berdasarkan pandangan itu, Anang menegaskan PSH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan beberapa sikap.

Pertama, Meminta kepada DPR dan Presiden untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU revisi UU Minerba hingga situasi dan kondisi negara sudah memungkinkan. Hal ini dalam rangka untuk menghasilkan produk hukum yang baik, partisipatif, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.

Kedua, Meminta kepada DPR untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, terutama berkaitan dengan langkah pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Titik pengawasan itu menurutnya tidak hanya terbatas pada kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, rencana realokasi APBN dalam rangka penanganan COVI-19, dan mekanisme pemberian bantuan bagi kelompok-kelompok tertentu yang telah dinyatakan oleh Presiden.

"Itu juga termasuk keterbukaan informasi mengenai wilayah sebaran COVID-19 di seluruh Indonesia serta koordinasi antar dan intra lembaga pemerintahan dalam rangka meminimalisir diseminasi informasi yang berubah-ubah dan membingungkan masyarakat," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads