Polisi menangkap seorang pria bernama Suhendri alias Ciko (38) karena menjadi kurir narkoba. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini kedapatan membawa 9,4 Kg sabu.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (31/3). Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Tetapi orang tersebut memerintahkan tersangka Suhendri mengantarkan sabu ke titik-titik yang sudah ditentukan," imbuhnya.
Tersangka Suhendri mengaku menjadi kurir narkoba sejak pertengahan 2019. Hingga terakhir dirinya ditangkap polisi, tersangka sudah mengedarkan 31 kilogram sabu.
"Tersangka mendapatkan upah Rp10 juta per kilogramnya," terang Ade.
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"arang bukti sabu seberat 9,4 kilogram, maka telah terselamatkan sebanyak 56.400 orang. Dengan asumsi, 1 gram sabu dapat dipakai oleh 6 orang," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT