Masa PSBB DKI Jakarta sampai 20 April, Bisa Diperpanjang

Masa PSBB DKI Jakarta sampai 20 April, Bisa Diperpanjang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 17:22 WIB
ilustrasi corona
Foto Ilustrasi Corona
Jakarta -

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta per hari ini. PSBB berlaku sampai 20 April 2020 dan bisa diperpanjang.

Dilihat dari Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PSBB berlaku saat ditetapkan, yaitu hari ini, Selasa (7/4). Masa berlakunya diatur sesuai dengan masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi keputusan menteri yang ditandatangani Menkes Terawan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa inkubasi terlama adalah 14 hari, seperti dijelaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Jadi, masa berlaku PSBB Jakarta adalah saat ini sampai 20 April 2020.

"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian tertulis di lampiran Permenkes tersebut.

(aik/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads