Asyik Nongkrong di Kafe Saat Pandemi Corona, Belasan Orang Diciduk Polisi

Asyik Nongkrong di Kafe Saat Pandemi Corona, Belasan Orang Diciduk Polisi

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 12:59 WIB
Warga yang asyik nongkrong di Kafe Jalur Pantura diciduk polisi Rembang
Warga yang asyik nongkrong di kafe jalur Pantura diciduk polisi Rembang. (Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Sebanyak 17 orang yang asyik nongkrong di salah satu kafe di jalur Pantura digelandang ke Mapolres Rembang. Mereka diringkus karena berkerumun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Semalam saya beserta tim bergerak ke salah satu tempat lokasi, yaitu di wilayah Jalan Gajah Mada. Kami di sana melihat banyak kerumunan masyarakat, ada 17 orang. Rata-rata sebagian besar dari luar kota," ujar Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat ditemui di Mapolres Rembang, Selasa (7/4/2020).

Dolly menyebut 17 orang tersebut ditengarai telah mengabaikan maklumat Kapolri yang melarang adanya aktivitas berkerumun di saat pandemi COVID-19 ini. Padahal, sebelumnya, pihak kepolisian terus-menerus memberikan peringatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau terkait masalah maklumat Kapolri, di sana harus menghindari kerumunan, jaga jarak, dan selalu di rumah saja. Ini tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan. Bahkan di sana tidak ada yang membungkus makanan, santai-santai saja di sana," ucap Dolly.

"Kami padahal sudah imbau selama 3 minggu kemarin, sehingga kami tindak tegas. Kami bawa ke Polres, kami amankan, kami lakukan pemeriksaan secara verbal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dolly menyebut ada pembiaran yang sengaja dilakukan pihak pemilik kafe. Kini belasan orang yang diamankan tersebut masih dimintai keterangan di Mapolres Rembang.

Dugem Saat Pandemi Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diangkut Polisi:

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-17 orang ini. Ya sebagian mereka ada yang tahu, dan ada juga yang tak mengindahkannya. Sehingga mereka kami periksa secara verbal sejauh mana mereka mengetahui tentang maklumat itu. Dari pihak polsek juga sudah mengimbau, tapi justru pihak kafe justru membiarkannya," paparnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan Rembang berstatus kejadian luar biasa (KLB) Corona. Dari penetapan status ini, muncul kebijakan, yakni pembatasan operasional toko retail dan warung hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Warga yang asyik nongkrong di kafe jalur Pantura diciduk polisi Rembang. (Arif Syaefudin/detikcom)

Sementara itu, pihak Polres Rembang semenjak penetapan status KLB wilayah Rembang terus melakukan operasi kerumunan warga di sejumlah titik di wilayah Rembang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads