Sebanyak 17 orang yang asyik nongkrong di salah satu kafe di jalur Pantura digelandang ke Mapolres Rembang. Mereka diringkus karena berkerumun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Semalam saya beserta tim bergerak ke salah satu tempat lokasi, yaitu di wilayah Jalan Gajah Mada. Kami di sana melihat banyak kerumunan masyarakat, ada 17 orang. Rata-rata sebagian besar dari luar kota," ujar Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat ditemui di Mapolres Rembang, Selasa (7/4/2020).
Dolly menyebut 17 orang tersebut ditengarai telah mengabaikan maklumat Kapolri yang melarang adanya aktivitas berkerumun di saat pandemi COVID-19 ini. Padahal, sebelumnya, pihak kepolisian terus-menerus memberikan peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau terkait masalah maklumat Kapolri, di sana harus menghindari kerumunan, jaga jarak, dan selalu di rumah saja. Ini tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan. Bahkan di sana tidak ada yang membungkus makanan, santai-santai saja di sana," ucap Dolly.
"Kami padahal sudah imbau selama 3 minggu kemarin, sehingga kami tindak tegas. Kami bawa ke Polres, kami amankan, kami lakukan pemeriksaan secara verbal," sambungnya.
Dolly menyebut ada pembiaran yang sengaja dilakukan pihak pemilik kafe. Kini belasan orang yang diamankan tersebut masih dimintai keterangan di Mapolres Rembang.
Dugem Saat Pandemi Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diangkut Polisi: