Persetujuan PSBB Baru untuk DKI Jakarta, Bodetabek Belum

Persetujuan PSBB Baru untuk DKI Jakarta, Bodetabek Belum

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 11:02 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dianggap sebagai satu kesatuan berkaitan dengan penanganan penyebaran virus Corona. Namun, per saat ini, Menkes Terawan Agus Putranto baru menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta saja.

"Pengajuan PSBB dilakukan oleh kepala wilayah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Kalau Provinsi (DKI Jakarta) sudah minta, wali kota seluruh DKI ikut. Kalau Pak RK (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) minta seprovinsi ya se-Jawa Barat," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Namun Bekasi dan wilayah penyangga Jakarta lainnya bisa mengajukan meski pemerintah di tingkat provinsi tidak mengajukan status PSBB. "Ya boleh kepala pemerintahan level gubernur, wali kota, bupati, boleh mengajukan," kata Busroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, Menkes telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan untuk status PSBB. Setelah Anies menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona (COVID-19).

"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.

ADVERTISEMENT

Soal PSBB, Jokowi Minta Pusat-Daerah Koordinasi:

Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.

Soal ajuan PSBB se-Jabodetabek pernah dilontarkan oleh Anies Baswedan. Usul itu disampaikan Anies saat melakukan telekonferensi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID di Jabodetabek," ujar Anies, Kamis (2/4/2020).

Anies mengatakan, dalam menangani Corona, dia terhambat PP 21, yang menyebutkan bahwa gubernur hanya bisa mengatur satu provinsi. Sedangkan, menurutnya, episentrum penyebaran Corona terdapat di tiga provinsi.

"Tapi ada concern-nya, Pak Wapres, di sini, karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan dalam satu provinsi. Sementara epicenter-nya tiga provinsi. Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat, ada yang Banten," kata Anies.

Halaman 2 dari 2
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads