Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 08:20 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.

Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

ADVERTISEMENT

"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.

Soal PSBB, Jokowi Minta Pusat-Daerah Koordinasi:

(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads