Wabah Corona, Kemenag Parepare Setop Permohonan Akad Nikah Baru

Wabah Corona, Kemenag Parepare Setop Permohonan Akad Nikah Baru

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 10:53 WIB
Bride holding bouquet.
Ilustrasi pernikahan (Foto: dok. Thinkstock)
Parepare -

Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Parepare, Sulawesi Selatan, tidak lagi membuka permohonan pendaftaran akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini diambil karena pandemi COVID-19.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Parepare H Taufik Thahir mengatakan layanan tersebut ditiadakan karena adanya imbauan Direktur Jenderal Bimas Islam dalam Surat Edaran Nomor P-003/dj.iii/hK.00.7/04/2020, yang meminta masyarakat menunda dan menjadwalkan ulang pelaksanaan akad nikah selama darurat COVID-19.

"Kebijakan tersebut sebagai cara untuk menghentikan penyebaran virus Corona di Parepare," kata Taufik, Selasa (7/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Taufik menyebut pihaknya tetap akan melaksanakan akad nikah bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, dengan beberapa persyaratan.

"Jumlah orang yang hadir di acara tidak lebih dari 10 orang. Catin dan anggota keluarga yang hadir diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Cegah Penularan Corona, Polisi Hentikan Resepsi Pernikahan di Kendari:

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads