PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi II Bandung memperpanjang masa pembatalan tiket kereta api hingga usai lebaran. Hal ini dilakukan guna mendukung anjuran pemerintah agar masyarakat tak mudik di tengah Pandemi Corona.
Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Noxy Citrea mengatakan masa pembatalan tiket kereta api sedianya dilakukan untuk keberangkatan kereta hingga 29 Mei 2020. Namun kini waktunya diperpanjang hingga 4 Juni 2020 atau H+10 lebaran.
"Hal ini untuk mendukung himbauan pemerintah yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar Noxy dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembatalan sendiri bisa dilakukan melalui KAI Access atau loket stasiun. Uang pembatalan akan dikembalikan 100 persen melalui transfer atau tunai.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal," tuturnya.
Di samping itu, sambung Noxy, sejauh ini sejak tanggal 1 Maret hingga 5 April 2020, total sudah ada 36 ribu penumpang kereta di Daop II Bandung yang membatalkan tiket. Pembatalan ini untuk perjalanan jarak jauh maupun lokal.
"Sedangkan jumlah penumpang di Daop II secara total baik untuk KA lokal maupun KA jarak jauh mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun lalu," kata dia.
(dir/mud)