Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memimpin langsung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Kepemimpinan Nurdin membuat struktur gugus tugas di Sulsel berubah untuk yang ketiga kalinya.
Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID-19) yang diketuai Nurdin tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020. Nurdin menyebut pergantian kepemimpinan gugus tugas ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sesuai arahan Mendagri. Ketua adalah Gubernur di provinsi dan bupati-wali kota di kabupaten/kota," kata Nurdin kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Ketua Umum, Nurdin membawahi Ketua I atau Ketua Pelaksana Harian Danrem 141/TP dan Ketua II Karo Ops Polda Sulsel. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari menjabat sebagai Wakil Ketua II dalam struktur tersebut.
Sementara itu Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe, hingga Pimpinan DPRD Sulsel bertugas sebagai dewan pengarah.
Pemerintah Usul Pemudik Diberi Pekerjaan di Bidang Pertanian:
Pergantian struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini menjadi yang ketiga kalinya di Sulsel. Awal pembentukan, gugus tugas ini dipimpin Kepala BPBD Sulsel Ni'mal Lahamang yang ditunjuk pada Senin 6 Maret lalu.
Namun kepemimpinan Ni'mal di gugus tugas tidak berlangsung lama karena berhalangan akibat sakit. Pada 27 Maret 2020, Nurdin meneken kembali SK Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Nomor: 930/III/Tahun 2020 dimana Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka sebagai ketuanya.
Hingga saat ini, diketahui 82 orang di Sulsel dinyatakan positif virus Corona, 275 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 2.280 orang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). 7 Orang dari Positif Corona dan 13 dari PDP meninggal dunia.