Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah di Tengah Pandemi Corona

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah di Tengah Pandemi Corona

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 11:16 WIB
Kantor Kementerian Agama / Kemenag
Foto: dok. Kemenag
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Direktur Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4). Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap dia.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini mengatakan seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan COVID-19 di setiap wilayah berbeda.

ADVERTISEMENT

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya," katanya.

Lebih lanjut Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa (21/4) mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat. KUA juga diminta memberikan nomor kontak atau e-mail yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya pandemi ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online. "Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan," katanya.

Berikut protokol akad nikah di KUA dalam masa pandemi COVID-19:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Meski meminta untuk menunda akad nikah, kata Kamaruddin, layanan pendaftaran pencatatan nikah tetap buka. Masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Kemenag memastikan akan terus memperbarui informasi pelayanan akad nikah di tengah pandemi Corona ini.

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads