Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bakal mengkarantina orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus Corona di Shelter Blang Adoe. Tempat tersebut pernah dipakai untuk menampung imigran Rohingya pada 2015 lalu.
"Hari ini kondisinya sudah siap, dan bisa dioperasikan untuk tempat karantina ODP yang ada di Aceh Utara," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah COVID-19, Andree Prayuda, kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Menurut Andre, Shelter Blang Adoe yang terletak di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara ini merupakan bekas barak tempat penampungan imigran etnis Rohingya, Myanmar, yang terdampar di Aceh tahun 2015 lalu. Usai 'manusia perahu' itu meninggalkan Tanah Rencong pada 2016, bangunan shelter kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Aceh Utara, jelasnya, merehabilitasi kembali shelter pada akhir Maret lalu. Di sana, terdapat 62 kamar serta fasilitas sanitasi, MCK, dan dapur umum. Rencananya, satu ODP bakal menempati satu kamar.
"Lokasi karantina akan dijaga oleh petugas, baik petugas medis maupun petugas keamanan," jelas Andre.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf sudah mengecek sarana dan prasarana yang ada di tempat penampungan tersebut. Menurut Fauzi, shelter itu bakal dipakai untuk mengkarantina ODP yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19.
![]() |
Para pemudik tersebut, ungkapnya, harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Aceh Utara dengan mengacu pada protokol kesehatan.
"Bagi ODP yang tidak mungkin dilakukan karantina mandiri karena berbagai faktor, inilah yang akan dijemput untuk dilakukan karantina di sini," jelas Fauzi.
Fauzi berharap jumlah ODP di Aceh Utara menurun meski shelter karantina sudah disiapkan. Dia juga menyarankan para ODP melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Hendaknya barak karantina ini tetap kosong, jangan ada ODP di Aceh Utara yang masuk ke sini. Jikapun ada ODP, mereka diharapkan bisa melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing," sebutnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Agung Sukoco mengatakan, warga yang baru pulang dari luar negeri atau luar daerah harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Namun bila tidak memungkinkan menjalani karantina di rumah, bakal dibawa ke shelter.
"Akan tetapi kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan seperti Protap tersebut. Oleh karenanya, Forkopimda serta tim Gugus Aceh Utara berinisiatif untuk membentuk ruang karantina," ujarnya.
RS Corona di Pulau Galang Siap Dioperasikan, Kapasitas 360 Bed:
(agse/jbr)