8 Tahun Dipimpin Hatta Ali, Ini 'Penyakit' MA yang Belum Bisa Diatasi

8 Tahun Dipimpin Hatta Ali, Ini 'Penyakit' MA yang Belum Bisa Diatasi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 09:11 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memimpin lembaga yudikatif selama 8 tahun sejak 2012 dan berakhir hari ini pukul 23.59 WIB. Sebab, Hatta Ali akan ulang tahun ke-70 besok. Sesuai UU Mahkamah Agung, hakim agung pensiun di usia 70 tahun.

Selama 8 tahun dipimpin, sejumlah perubahan dilakukan. Namun perubahan itu dinilai tidak mendasar.

"Pengamatan Koalisi terhadap situasi peradilan saat ini menunjukkan bahwa Hatta Ali masih meninggalkan pekerjaan rumah cukup besar bagi penerusnya sebelum masyarakat Indonesia bisa menikmati layanan dari pengadilan yang independen dan kompeten," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Julius dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (6/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi ini terdiri dari YLBHI, LeIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, PBHI, ELSAM, KontraS, ICW, LBH Masyarakat, PSHK, ICEL, LBH Apik Jakarta, PILNET Indonesia. Menurut mereka, sedikitnya ada lima kegagalan Hatta Ali memimpin lembaga yudikatif.

Pertama, kata Julius, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) di pengadilan. Pada tahun 2019, Tim Saber Pungli Badan Pengawasan MA berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jepara dan Panitera Muda Perdata PN Wonosobo untuk selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin.

ADVERTISEMENT

"Belum lagi berbagai pungutan liar lain yang terjadi di pengadilan dan dialami oleh para pencari keadilan dan penasihat hukumnya," ujarnya.

Kedua, masih ada pejabat pengadilan yang tertangkap tangan menerima suap. Selama masa kepemimpinan Hatta Ali, terutama pada masa kepemimpinan jilid kedua, terdapat beberapa OTT terhadap:

Hakim PN Balikpapan (2019),
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan (2018),
Hakim PN Tangerang (2018),
Panitera Pengganti PN Tangerang (2018),
Ketua PT Manado (2017),
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bengkulu (2017),
Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu (2017), dan
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan (2017).

"Ketiga, belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya: penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari seperti yang diatur undang-undang sehingga sering menghalangi pihak berperkara untuk mengajukan upaya hukum. Selain itu, pelaksanaan sidang yang sering kali molor berjam-jam," ujarnya.

Keempat, kualitas pertimbangan putusan Hakim/Hakim Agung yang masih jauh dari memadai dan jamaknya disparitas putusan yang terjadi. Kelima, tidak terpenuhinya hak-hak para pihak dalam pemeriksaan dan penanganan perkara, terutama dalam perkara pidana. Misalnya hak atas bantuan hukum, hak atas perlindungan dari penyiksaan dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak atas layanan kesehatan, dan lainnya.

"Sebagian besar masalah tersebut bersifat sangat mendasar dan sering terjadi dalam penyelenggaraan proses peradilan di pengadilan. Sehingga cukup mengherankan masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dalam delapan tahun periode kepemimpinan Hatta Ali," kata Julius.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads