KY: Pilih Ketua MA yang Komitmen Tegakkan Kode Etik

KY: Pilih Ketua MA yang Komitmen Tegakkan Kode Etik

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 10:31 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) meminta 47 hakim agung memilih Ketua Mahkamah Agung (MA) yang berintegritas dan mempunyai komitmen menegakkan kode etik hakim. Pemilihan Ketua MA akan digelar pada Senin (6/4) untuk mencari pengganti Hatta Ali.

"Kalau KY diminta tentu ya akan melakukan tracking. Tetapi karena itu internal para hakim agung tentunya para hakim agung sudah mengenal masing-masing yang memiliki potensi untuk jadi Ketua MA," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih adalah 47 hakim agung tersebut. Mereka semuanya memiliki kans untuk menjadi Ketua MA ke-14.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilihan kan terbuka, tidak ada pendaftaran kita belum tahu siapa yang dipilih di antara hakim agung untuk jadi Ketua MA," ujar Jaja.

Kendati demikian, KY memiliki kriteria khusus. Ketua MA nantinya haruslah yang punya komitmen penegakan kode etik hakim.

ADVERTISEMENT

"Tentunya KY berharap Ketua MA terpilih memiliki komitmen kuat terhadap penegakan Kode Etik," cetus Jaja.

Siapakah yang hakim yang memiliki komitmen kuat yang dimaksud KY? Jaja tidak menyebut pasti. Namun berdasarkan catatan detikcom, ada nama hakim agung Sunarto yang dikenal keras dalam menegakkan kode etik.

Simak juga video 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Dilantik:

Sunarto pernah menjadi Kepala Badan Pengawasan, Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Kini menjadi Wakil Ketua MA Nonyudisial.

Sunarto pula yang mendirikan Satgas 'Anti Mafia Perkara' di MA pasca Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK. Andri adalah Kasubdit Perdata. Andri kemudian dihukum 9 tahun penjara.

"Kalau Ini tidak bisa dibina ya dibinasakan. Itu prinsipnya Badan Pengawasan," ujar Sunarto mengomentari panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi yang ditangkap KPK karena menerima suap Rp 400 juta dari Akhmadi Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection.

Di sisi lain, ada juga nama hakim agung yang sempat masuk rekam negatif KY. Yaitu hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro. Suhadi saat ini menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana dan Andi adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

Keduanya diskorsing 6 bulan oleh KY karena melepaskan terpidana korupsi Sudjiono Timan pada 2014 silam. Padahal, Timan buron dan kabur hingga hari ini.

Tetapi rekomendasi KY tersebut akhirnya ditolak MA. Penolakan tersebut tertuang dalam surat MA nomor 25/V/UPS/2014 tertanggal 16 Mei 2014. Surat tersebut ditandatangani Ketua Kamar Pengawasan MA Timur Manurung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads