Polisi di Banyuwangi Imbau Untuk Bijak Bermedsos, Jangan Sebar Hoaks Corona

Polisi di Banyuwangi Imbau Untuk Bijak Bermedsos, Jangan Sebar Hoaks Corona

Ardian Fanani - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 15:50 WIB
polres banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin (Foto: Ardian Fanani/File)
Banyuwangi - Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 saat ini. Hendaknya masyarakat tidak memposting status atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Warga Banyuwangi, Sabtu kemarin (4/4) sempat geger setelah viral video seorang perempuan yang dibawa oleh petugas kesehatan yang menggunakan pakaian hazmat. Warga mengira, wanita tersebut merupakan warga yang terkena virus corona. Namun setelah dikonfirmasi kepada dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, wanita ini hanya kelelahan dan belum sarapan.

"Mari bijak bermedia sosial. Jangan asal posting informasi wabah Corona yang belum jelas sumber dan kebenarannya," kata Kapolresta kepada detikcom, Minggu (5/4/2020).

Menurut Arman, saat ini semua orang tengah gencar melakukan perlawanan terhadap invasi virus Corona. Di tengah situasi yang genting ini, hendaknya masyarakat harus kompak dalam melakukan perlawanan. Bukannya membuat resah dengan menyebarkan berita bohong.

"Yang kemarin itu hanya karena jualan dan katanya belum sarapan. Jadi bukan karena tertular covid-19. Kami minta masyarakat segera menghapus video itu di media sosial," ujar Arman yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Banyuwangi ini.

Dengan beredarnya informasi hoaks ini, menurutnya justru akan menyebabkan gangguan tekanan psikologis bagi masyarakat. Dalam kondisi tertekan, bakal mempengaruhi fungsi fisiologis secara negatif. Atas kecemasan inilah, tubuh akan dipaksa untuk siaga bercampur ketakutan.

"Kalau sudah panik dan ketakutan, maka tubuh rentan dengan serangan penyakit," katanya.

Untuk itu, polisi akan menindak tegas kepada siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi bohong di tengah wabah Corona saat ini. Baik itu berupa gambar maupun tulisan-tulisan yang bersifat palsu atau tidak diketahui sumber dan kebenarannya.

"Apabila menyebarkan baik itu gambar, tulisan atau video yang tidak jelas sumber dan kebenarannya maka akan kita tindak," katanya.

Untuk itu, Arman mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial. Pastikan kebenarannya dan sumbernya, bila tidak maka akan dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.