Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan pencabulan terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Dalam waktu dekat, polisi juga bakal memanggil Syekh Puji untuk diperiksa.
"Setelah memeriksa saksi, kami akan menindaklanjuti pemanggilan terhadap terlapor. Ini semua sedang diproses oleh Polda Jateng," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam video conference, Jumat (3/4/2020).
Argo mengungkapkan, hingga kini Polda Jateng, yang menangani laporan tersebut, telah memeriksa enam orang saksi. Seorang ahli juga dimintai keterangan oleh polisi.
"Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," ungkapnya.
Sebelumnya, Syekh Puji meluruskan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah 7 tahun. Syekh Puji mengaku sempat dimintai duit Rp 35 miliar sebelum dipolisikan terkait kasus pencabulan dan pernikahan dini.
"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Syekh Puji pun menyebut kabar dirinya menikahi bocah 7 tahun itu dilontarkan dari anggota keluarganya sendiri.
"Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah," imbuhnya.