Syekh Puji Ngaku Dipolisikan Nikahi Bocah 7 Tahun Gegara Duit Rp 35 M

Syekh Puji Ngaku Dipolisikan Nikahi Bocah 7 Tahun Gegara Duit Rp 35 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 20:38 WIB
s
Foto: Syekh Puji (dok. detikcom)
Semarang -

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji meluruskan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah tujuh tahun. Syekh Puji mengaku sempat dimintai duit Rp 35 miliar sebelum dipolisikan terkait kasus pencabulan dan pernikahan dini.

"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Syekh Puji pun menyebut kabar dirinya menikahi bocah tujuh tahun itu dilontarkan dari anggota keluarganya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah," imbuhnya.

Syekh Puji menyebut dirinya menolak memberi duit Rp 35 miliar. Hingga akhirnya dia dipolisikan terkait pernikahan dini.

ADVERTISEMENT

"Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas," terangnya.

Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikah lagi dengan bocah berusia tujuh tahun tidak benar. Pelaporan ini, menurutnya, karena pihaknya tak mau menyetorkan uang Rp 35 miliar.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan menerima laporan soal dugaan Syekh Puji melakukan pernikahan dini. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus pernikahan dini tersebut.

"Kalau kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4).

Iskandar menyebut saat ini pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi terkait dugaan pernikahan di bawah umur ini. Namun dia belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya.

"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," jelasnya.

Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun.

Aktivis-aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu. Majelis hakim PN Kabupaten Semarang lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.

Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Dia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads