Lapas Tulungagung Bebaskan 233 Narapidana Cegah Penyebara Corona

Lapas Tulungagung Bebaskan 233 Narapidana Cegah Penyebara Corona

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 14:32 WIB
Lapas Tulungagung
Lapas Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Tulungagung - Lapas Kelas IIB Tulungagung membebaskan 233 napi tindak pidana umum untuk meminimalisir penyebaran serta menanggulangi virus corona (Covid-19).

Kasi Binadik dan Giataja Lapas Kelas IIB Tulungagung Dedi Nugroho, mengatakan pembebasan bersyarat 233 napi tersebut sesuai dengan program Kemenkumham sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020, serta Keputusan Menkumham RI No M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Mereka (napi) yang menjalani dua pertiganya pemidanaan sampai dengan Desember tahun ini nanti itu diusulkan pengeluaran dalam bentuk asimilasi dan integrasi," kata Dedi, Jumat (3/4/2020).

Pada tahap awal 1-7 April ini pihaknya mengeluarkan 127 narapidana, sedangkan sisanya akan dilakukan pengeluaran secara bertahap setelah mendapatkan SK integrasi.


"Yang asimilasi itu kami dahulukan yang sudah menjalani setengah masa pidana," ujarnya.

Rencananya proses pengajuan SK integrasi maksimal akan dikirim pada 15 April mendatang. Dedi menargetkan 233 napi tersebut akan keluar seluruhnya pada bulan April.

Pada program pemerintah ini, beberapa napi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2019 yakni napi narkotika dengan hukuman lebih dari lima tahun, napi korupsi serta terorisme. Selain itu pembebasan juga tidak berlaku untuk warga negara asing.

Dedi menjelaskan, dengan pembebasan ratusan napia tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko penularan virus corona di dalam area lapas. Selain itu program ini juga sejalan dengan kondisi lapas yang telah over kapasitas. Lapas yang memiliki kapasitas 260 orang saat ini dihuni sekitar 750 narapidana dan tahanan.

Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.