Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan soal salat Jumat di tengah pandemi Corona atau COVID-19.
Dalam keputusan Nomor 08/LBM/PWNUJATENG/III/20 itu disebutkan terkait hukum melaksanakan salat Jumat berdasarkan zona yaitu:
1. Kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau wajib menyelenggarakan salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah.
2. Kabupaten atau kota yang termasuk zona kuning wajib menyelenggarakan salat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
3. Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai zona merah maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan:
a. Desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus Corona maka tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
b. Desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus Corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut maka tidak diwajibkan menyelenggarakan salat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelurahan atau lingkungan tersebut dinyatakan aman.
"Mempertimbangkan bahwa Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju zona merah dalam status penyebaran virus Corona sesungguhnya tidak merata di semua kabupaten dan kota. Sementara itu menurut pandangan Fiqih, penyelenggaraan salat Jumat didasarkan kawasan desa/kelurahan atau lingkungan maka Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jateng mengadakan bahtsul masail," kata Sekretaris PWNU Jateng, KH Hudallah Ridwan Naim, Jumat (3/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Jelaskan Hukum Tak Salat Jumat 3 Kali Berurutan karena Corona:
Hasil dari sidang bahtsul masail adalah keputusan hukum berdasarkan kehadiran yaitu:
1. Orang sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri salat Jumat.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri salat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri salat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan salat Jumat tetap wajib melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing.
Selain itu ada juga imbauan-imbauan yaitu agar takmir masjid melibatkan ulama, tokoh, dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat.
"Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," lanjut Gus Huda.