Polisi Amankan Kapal Bawa Kayu Ilegal di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi Amankan Kapal Bawa Kayu Ilegal di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 11:06 WIB
Kapal pembawa kayu ilegal di Riau (dok. Istimewa)
Foto: Kapal pembawa kayu ilegal di Riau (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Polisi mengamankan kapal yang membawa kayu tanpa dokumen alias kayu ilegal di Riau. Ada dua orang yang turut ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4) di Perairan Selat Padang, Meranti, Riau. Ada puluhan batang kayu yang sedang ditarik kapal tersebut.

"Kita melakukan penyelidikan ini selama 6 hari ke daerah Pulau Padang, Kabupaten Meranti di Riau. Ini atas informasi adanya aktivitas illegal logging di daerah tersebut," kata Komandan Kapal Kedidi-3015, Korpolairud Baharkam, Ipda Rizky Harahap, kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal yang sedang menarik kayu tersebut dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 rakitan kayu yang ditarik dengan kapal.

"Dua orang berhasil kita amankan inisial S dan Z asal warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut," kata Rizky.

ADVERTISEMENT

Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Polda Riau. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar dan koordinasi dengan Ditpolair Polda Riau yang siap menerima kasus tersebut. Kedua tersangka kita jerat UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Rizky.

(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads