Kementerian Hukum dan HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Narapidana yang akan dibebaskan lewat cara itu hanya narapidana tindak pidana umum.
"Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak," kata Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho, kepada wartawan, Rabu (1/3/2020).
Hal tersebut juga disampaikan Direktur Pembinaan Dirjen PAS, Junaedi. Selain tak terkait tindak pidana khusus, napi yang mendapat asimilasi atau integritas harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan pada Desember nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui asimilasi dan integrasi yang merupakan wilayah kewenangan daripada Menteri Hukum dan HAM, diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait. Nah ini harus ditulis dengan jelas, tidak terkait dengan PP 99. Jadi dua pertiga masa tahanan sudah dia jalani sampai dengan 31 Desember 2020 pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
"Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," kata Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
(abw/jbr)