Hilang Jabatan Kompol Fahrul Sudiana Gegara Resepsi Pernikahan

Round-Up

Hilang Jabatan Kompol Fahrul Sudiana Gegara Resepsi Pernikahan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 07:27 WIB
Resepsi pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Fahrul
Foto: Dok. Instagram @BennuSorumba, @DNDWeddingOrganizer, @Awkarin
Jakarta -

Resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pandemi Corona berujung pada pencopotan jabatan. Fahrul Sudiana yang semula menjabat sebagai Kapolsek Kembangan itu dimutasikan ke Polda Metro Jaya.

Dirangkum detikcom, Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya pada Kamis (2/4/2020) kemarin. Pencopotan jabatan Fahrul ini dilakukan setelah pernikahannya di tengah pandemi Corona ini menjadi perbincangan publik.

"Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini adalah per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan, Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai telah melakukan tindakan indisipliner.

"Yang bersangkutan memang melanggar aturan disiplin dan langsung dimutasi," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:

Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya dengan menduduki jabatan non-struktural.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan.

"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu, ini kan sudah tahu dalam rangka menghadapi pertimbangan Covid-19 ini, Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi kawinan," jelas Yusri.

Yusri menegaskan, bahwa maklumat Kapolri ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, tetapi juga bagi anggota Polri.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," kata Yusri.

"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ucap Yusri.

Maklumat Kapolri sendiri berlaku sejak tanggal 19 Maret 2020. Sementara pernikahan Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani dilangsungkan pada Minggu, 21 Maret 2020 atau 3 hari setelah maklumat Kapolri keluar.

"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Fahrul sendiri tetap menggelar pesta pernikahan karena sudah telanjur menyebar undangan 2 bulan sebelumnya.

"Itu kan (maklumat) ditandatangani tanggal 19 Maret, hari Kamis. Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya kalau menurut dia," imbuhnya.

Pernikahan Fahrul Sudiana ini dihadiri sejumlah tamu undangan pejabat kepolisian, salah satunya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, awalnya berbicara dari perspektif hukum, pada saat itu Maklumat Kapolri belum dapat menjadi rujukan hukum dan hanya sebagai imbauan. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.

"Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Andrea saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Namun, kata dia, dari perspektif kode etik dan disiplin Polri, Maklumat Kapolri merupakan perintah lisan Kapolri yang dituangkan dalam tulisan dan bersifat perintah bagi seluruh jajaran Polri. Maka Kapolsek tersebut termasuk melanggar perintah pimpinan Polri.

"Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota/pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," katanya.

"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads