Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa tanggap darurat virus Corona (COVID-19). Evaluasi itu dengan membandingkan data kamtibmas sebelum dan sesudah ditetapkan tanggap darurat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa wilayah DIY ditetapkan tanggap darurat COVID-19 sejak 20 Maret 2020. Perbandingan yang dilakukan adalah rentan waktu 10 hari sebelum tanggap darurat atau pada tanggal 10-20 Maret 2020 dan 10 hari setelah tanggap darurat ditetapkan atau tanggal 21-31 Maret 2020.
"Dari tanggal 10-20 Maret, kejahatan secara umum ada 231 kasus. Kemudian antara tanggal 21-31 Maret ada 104 kasus. Jadi ada penurunan kejahatan atau laporan polisi yang masuk di Polda DIY maupun Polres," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliyanto menjelaskan, untuk kasus kriminalitas yang paling tinggi adalah tindak pidana narkotika.
"Pada tanggal 10-20 Maret ada 31 kasus dan pada tanggal 21-31 Maret ada 12 kasus narkotika," ungkapnya.
Selanjutnya, kasus penggelapan sebelum tanggap darurat ada 23 kasus dan setelah tanggap darurat hanya ada 7 kasus. Kemudian kasus pencurian dan pemberatan, sebelumnya ada 22 kasus dan setelah tanggap darurat ada 9 kasus.
Kasus curanmor juga masih terjadi. Sebelum masa tanggap darurat ada 11 kasus dan setelahnya ada 7 kasus. Kasus perjudian, sebelum tanggap darurat ada 5 kasus, dan setelahnya ada 2 kasus.
"Jadi secara umum memang laporan polisi yang masuk antara tanggal 10-20 Maret dibandingkan dari tanggal 21-31 Maret memang mengalami penurunan," ungkapnya.
Selain kamtibmas, Yuliyanto juga menyampaikan data kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda DIY. Masa 10 hari sebelum tanggap darurat tercatat ada 98 kejadian dan 10 hari setelahnya menurun menjadi 36 kejadian. Dari rentang waktu itu ada empat orang meninggal dunia.
Sedangkan untuk tindakan tilang untuk pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan, yakni sebelumnya ada 163 perkara, dan sesudahnya ada 14 perkara yang ditilang.
"Pelanggaran lalu lintas tetap ada hanya kita mengurangi frekuensi penilangan. Kalau tidak benar-benar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau fatalitas untuk sementara tidak dilakukan penilangan," tutupnya.