Jabar Hari Ini: Pasien Corona Dipaksa Pulang-Vonis Biduan 'Seks Gangbang'

Jabar Hari Ini: Pasien Corona Dipaksa Pulang-Vonis Biduan 'Seks Gangbang'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 20:18 WIB
Pemeran utama video seks gangbang Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Sidang biduan seks gangbang Garut (Foto: Hakim Ghani)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, hari ini, Kamis (2/4/2020). Dari mulai pasien terindikasi Corona dibawa pulang keluarga dari Jakarta ke Cianjur, hingga biduan pemeran video seks Gangbang divonis tiga tahun penjara.

Warga Cianjur Terindikasi Corona Dipaksa Pulang

Pasien terindikasi positif virus Corona atau Covid-19 asal Cianjur dibawa pulang paksa oleh keluarganya dari rumah sakit di Jakarta. Pasien perempuan yang sempat dibawa ke rumahnya itu langsung dibawa petugas kesehatan Cianjur untuk diisolasi di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, pasien yang diduga terjangkit virus Corona asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta. Setelah menjalani rapid test, pasien tersebut terindikasi positif COVID-19.

Namun, setelah muncul hasil rapid test itu, keluarga malah meminta pasien itu dipulangkan.

ADVERTISEMENT

"Kami dapat informasi dari pihak Rumah Sakit Dharmais, ada pasien terindikasi Covid-19 itu dibawa pulang pada Rabu (1/4/2020) petang. Itu dibawa pulang paksa oleh pihak keluarga, padahal semestinya harus menjalani isolasi di sana," ucap juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal, Kamis (2/4/2020).

Begitu dicek, ternyata pasien tersebut sudah berada di rumahnya. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, pasien terindikasi Covid-19 itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Cimacan untuk menjalani isolasi.

"Langsung kami bawa ke rumah sakit karena memang harus diisolasi," kata dia.

Saat ini, lanjut Yusman, pasien terindikasi Covid-19 itu sudah dirujuk ke RSUD Sayang, Cianjur, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pasalnya, kondisi kesehatan pasien tersebut terus menurun.

Terkait status pasien, Yusman mengungkapkan, hasil rapid test tersebut belum memastikan pasien positif Covid-19. Perlu ada tes berikutnya, termasuk uji laboratorium berdasarkan sampel yang sudah diambil.

"Memang rapid test itu keakuratannya cukup besar. Tapi tetap kami tunggu dulu swab dan uji laboratorium. Sampelnya sudah dibawa oleh RS Dharmais, tinggal menunggu hasilnya," kata dia.

Dia menambahkan, selain diduga Covid-19, pasien tersebut memiliki riwayat penyakit kronis. "Makanya, sebelum diuji Covid-19, pasien juga sudah menjalani perawatan selama sebulan karena mengidap penyakit kronis," ujar Yusman.

7 Warga Sumedang Terindikasi Corona, 4 Tenaga Medis

Tujuh orang di Kabupaten Sumedang terindikasi positif Corona berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut 4 di antaranya merupakan tenaga medis.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, hingga saat ini jumlah pasien yang terindikasi positif Covid-19 melalui hasil rapid test di Sumedang menjadi tujuh orang.

"Empat orang di antaranya adalah tenaga medis," kata Dony di RSUD Sumedang.

Dony menyebutkan, kasus positif Covid-19 hasil swab di Sumedang masih satu orang. Sementara tujuh pasien lainnya masih terindikasi positif Covid-19.

"Kedelapan pasien tersebut berdomisili di Darmaraja, Paseh, Buahdua, dan Conggeang, Sumedang Selatan," ucap Dony

Dia menyatakan saat ini semua pasien tengah menjalani perawatan di ruang isolasi khusus di RSUD Sumedang. Tujuh pasien yang masih terindikasi positif Corona kondisinya dalam keadaan baik.

"Ketujuh orang itu masih menunggu hasil dari swab, karena yang memastikan orang terpapar positif Corona itu setelah menjalani tes swab," ucapnya.

Meski ada tenaga medis yang terindikasi positif Corona dia tetap menjamin pelayanan kesehatan di Sumedang tetap berjalan maskimal. Dia juga berharap swab tes para tenaga medis itu hasilnya negatif.

"Agar lebih jelasnya nanti kita akan lakukan tes swab, mudah-mudahan hasilnya negatif," ujarnya.

Biduan Seks Gangbang Divonis 3 Tahun Bui

Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Vonis terhadap Vina dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," Hasan menambahkan.

Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu.

Vina melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. "Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," Ungkap Hasan.

Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.

Kuasa Hukum Vina, Asri Vidya Dewi mengatakan terkait putusan majelis, pihaknya akan mengajukan banding.

"Terkait putusan majelis, kami mengajukan banding," ucap Asri.

Asri menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan banding. Salah satunya, kata Asri, ada bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak dipertimbangkan. Misalnya seperti Vina pernah melapor ke polisi," katanya.

Sepekan sebelumnya, dua terdakwa pemeran laki-laki, yaitu Agus Dodi dan Weli, divonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 9 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

RSHS Ungkap Isu Penumpukan Jenazah Positif Corona

Sebanyak 11 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung hingga Kamis (2/4/2020). Pihak rumah sakit mengaku sempat mengalami penolakan saat pemakaman jenazah di sejumlah TPU, hingga isu penumpukan jenazah pun merebak.

Direktur Perencanaan Organisasi dan Umum RSHS M Kamaruzzaman mengaku memang sempat mengalami penolakan saat penguburan jenazah Covid-19. Namun ia membantah hal itu membuat jenazah pasien Covid-19 menumpuk di RS.

"Saya nyatakan bahwa itu (isu penumpukan jenazah) tidak benar dan memang Alhamdulillah bahwa berkat bantuan dari unsur muspida Jabar seluruh jenazah Covid-19 sudah dapat dimakamkan dengan baik," ujar Kamaruzzaman.

Menurut dia seharusnya tidak perlu ada penolakan jenazah Covid-19 dengan alasan takut jenazah itu menularkan virus. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa RSHS sudah melakukan penanganan yang sesuai prosedur yang ketat," ujarnya.

"Sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan baik kepada lingkungan maupun kepada masyarakat yang berada di sekitar pemakaman," ujarnya melanjutkan.

Ia pun megimbau kepada masyarakat agar menerima jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan. Pasalnya jenazah tersebut telah diurus sedemikian ketat, sehingga risiko tertular sangat minim.

"Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat dapat menerima jenazah-jenazah yang memang sudah selayaknya untuk dikuburkan di pemakaman," katanya.

Bocah Terpeleset di Parit Ditemukan Tewas

Bocah lelaki asal Kota Bandung yang jatuh ke parit ditemukan setelah dua hari pencarian. Bocah berusia sekitar 7 tahun itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di selokan.

"Iya, sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Dayeuhkolot," ucap Kasi Rescue Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung Yogi Mamesa saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Yogi menuturkan bocah lelaki tersebut ditemukan pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB. Jasad bocah tersebut ditemukan di area selokan pinggir pabrik Daliatex di Dayeuhkolot.

"Terseretnya sekitar 10 kilometer dari lokasi jatuh. Ditemukannya di selokan," kata dia.

Yogi mengatakan jasad bocah tersebut ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas. Informasi itu kemudian diterima petugas yang langsung melakukan evakuasi.

"Ditemukannya oleh warga, lalu warga melapor ke pak RW, kemudian kepada kami. Ya saling komunikasilah," tuturnya.

Seperti diketahui, bocah lelaki berusia sekitar 7 tahun tersebut diduga masuk ke lubang parit di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, pada Selasa (31/3). Bocah tersebut diduga jatuh ke lubang saat sedang berjalan.

Sebelumnya, 14 Febuari lalu, Irgi (6) dan M Faizal (6) warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung dilaporkan hilang karena terpeleset ke saluran air seusai bermain bola.

Jasad M Faizal ditemukan, pada 16 Februari di aliran sungai yang berada di Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung dan jasad Irgi ditemukan, pada 18 Februari di Genangan Waduk Saguling, Bandung Barat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian naas tersebut.

"Ini musibah yang dihadapi keluarga, saya sampaikan kepada mereka, pertama harus menerima takdir dari Allah SWT," kata Oded usai melayat ke rumah duka, Kamis (2/4/2020).

Mengetahui, ada tiga kejadian bocah masuk saluran air di Kota Bandung, Oded mengimbau kepada para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Saya harapkan, orang tuanya jadi pelajaran buat adik-adiknya," ujar Oded.

Orang nomor satu di Kota Bandung ini juga, mengimbau kepada aparat kewilayahan untuk terus mengedukasi kepada para orang tua untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya.

"Imbauan saya kepada warga, Pak Camat, Pak Lurah dan aparat kewilayahan arahkan masyarakat agar ini menjadi pelajaran di musim hujan ini jangan sampai terulang kembali," pungkasnya.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads