DPRD meminta Pemkot Malang membebaskan segala bentuk retribusi selama masa darurat corona. Mekanisme pembebasan retribusi diserahkan kepada pemkot.
DPRD menilai, Pemkot Malang lamban dalam mengeluarkan kebijakan untuk kebutuhan warga yang terdampak masa tanggap darurat covid-19. Hingga kemudian bantuan sosial dikucurkan atas desakan DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, desakan pembebasan biaya retribusi pasar, PDAM, dan sewa rusunawa menyikapi dampak dari social distancing karena wabah corona.
Baca juga: Efek Virus Corona ke Wisata RI |
Apalagi, pemerintah pusat telah memutuskan untuk membebaskan tagihan biaya tarif listrik. Daerah sudah semestinya mengimbangi kebijakan tersebut.
"DPRD mendorong agar wali kota segera membebaskan atau menggratiskan tarikan retribusi pasar dan PDAM bagi warga yang terdampak. Untuk mekanisme kita serahkan pada pemkot untuk mengaturnya," kata I Made kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Mensos Minta Pemda Salurkan Bansos Tepat Sasaran:
Masa tanggap darurat dengan diberlakukan social distancing mencegah penyebaran Covid-19, lanjut Made, tentu membawa dampak terhadap perekonomian masyarakat serta menurunnya daya beli.
"Untuk persoalan anggaran kita siap menyetujui pergeseran anggaran yang diajukan. Yang terpenting permasalahan dan keluhan masyarakat teratasi dahulu. Listrik sudah dibebaskan oleh pusat. Tinggal daerah mengimbangi kebijakan pusat," harapnya.
Made juga mengusulkan kepada Wali Kota Malang agar sewa rusunawa digratiskan selama masa tanggap darurat covid-19. "Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak KLB," ujar Made.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut telah menambah alokasi anggaran untuk penanganan covid-19. Dari awal Rp 37 miliar kini menjadi Rp 55 miliar.
Penambahan anggaran salah satunya dari efisiensi proyek infrastruktur. "Kami juga telah mendata PKL-PKL yang nantinya diberikan subsidi setiap bulannya," kata Sutiaji terpisah.