MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena Virus Corona

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena Virus Corona

Tim Hikmah detikcom - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 15:47 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
Asrorun Niam Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena Corona (Foto: dok.BNPB)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.

ADVERTISEMENT

"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia.

Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat JUmat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads