Pemkot Cirebon dan pengurus DKM Masjid Raya At-Taqwa sepakat meniadakan salat Jumat. Keputusan tersebut diambil sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Peniadaan salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial dalam Skala Besar. Peniadaan salat Jumat ini sementara, artinya bisa ditinjau ulang sesuai kondisi," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kepada awak media di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (2/4/2020).
Selain masjid raya, Azis meminta ratusan masjid di Kota Cirebon meniadakan salat Jumat. Keputusan tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Keputusan ini tanpa kepentingan apa pun. Ini semata-mata untuk tujuan yang lebih besar. Semoga wabah ini cepat berlalu. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Azis.
Di tempat yang sama, Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa Ahmad Yani menerangkan tidak adanya salat Jumat merupakan pertama kalinya. Namun Yani menerima keputusan pemerintah. Sebab, lanjut Yani, keputusan tersebut sejatinya telah dipertimbangkan secara matang.
"Kami juga meminta agar adanya surat edaran wali kota tentang keputusan ini, khususnya untuk 400 masjid lebih yang ada di Kota Cirebon," kata Yani.
"Jangan pernah memandang keputusan ini dengan perasaan, tentu terasa tidak mengenakkan. Ini sejarah. Tapi ini tentu dilihat secara kaidah fikih. Ini meminimalkan kemudaratan yang besar, jadi harus diutamakan. Sama halnya ketika ada banjir besar, sakit parah, bahkan musafir pun diperbolehkan tidak salat Jumat. Tapi diganti dengan salat Zuhur," ujar Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desa di Kabupaten Barru Melakukan Karantina Lokal:
(mso/mso)