Bandung -
Sebanyak 74 narapidana Rutan Bandung (Kebonwaru) bebas. Pembebasan napi tersebut berkaitan dengan pencegahan virus Corona (COVID-19).
Ke-74 napi tersebut bebas bersyarat sesuai Kepmenkum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang," ucap Kepala Rutan Bandung Riko Stiven di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata napi yang dibebaskan ini merupakan napi pidana umum. Mereka mendapat pembebasan bersyarat karena sudah melewati setengah dari masa pidananya.
"Kebanyakan narapidana pidana umum yang sudah melewati setengah masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas," katanya.
Menurut Riko, pembebasan bersyarat terhadap 74 napi ini termasuk gelombang pertama. Sesuai Kemenkum HAM, program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020.
"Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," ucapnya.
Riko menuturkan pembebasan berkaitan dengan pencegahan virus Corona ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dia pun meminta para napi tetap di rumah setelah bebas sebagai bentuk social distancing.
"Pesan kami, tetap di rumah dan jangan mengulangi perbuatan," kata Riko.
Kepala Pengamanan Rutan Alviantino menambahkan para napi ini pulang ke rumah hari ini. Nantinya, setelah tanggal napi itu bebas, surat bebas akan diberikan.
"Mereka menjalani asimilasi tapi di rumah. Nanti untuk surat pembebasannya, mereka dipanggil kembali ke rutan," ucap Alviantino.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini