Fakta-fakta Kecelakaan Maut dan Wanita Mabuk di Karawaci

Round-Up

Fakta-fakta Kecelakaan Maut dan Wanita Mabuk di Karawaci

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 07:59 WIB
Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Tangerang
Foto: Mobil Brio yang dikendarai Aurelia Margaretha (dok.istimewa)
Tangerang -

Kecelakaan maut menewaskan seorang pria bernama AndreNjotohusodo (51) diKarawaci, KotaTangerang. Sang pengemudi, seorang wanita bernama AureliaMargarethaYulia (26) disebut-sebut tengah mabuk saat berkendara.

Kasat Lantas Wilayah Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan Aurelia Margaretha sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Aurelia Margaretha juga ditahan polisi karena dinilai dengan sengaja berkendara dengan cara membahayakan.

"Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.

ADVERTISEMENT

"Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain," jelas Agung.

Sejumlah fakta terungkap dalam peristiwa kecelakaan maut itu. Berikut fakta-fakta tersebut:

Kecelakaan Maut di Karawaci: Mobil Ngebut, Tabrak Seorang Pria:


Anjing Ikut Tewas

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 29 Maret 2020 sore. Saat itu, Andre dan anaknya yang berusia 15 tahun sedang joging sambil membawa anjingnya di sekitar Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Tiba-tiba, datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha, melaju di lokasi. Mobil tersebut tiba-tiba menyeruduk korban dari belakang hingga terpental ke trotoar.

"Itu korban kan sedang jogging sama anaknya usia 15 tahun, bawa anjingnya juga. Bapaknya meninggal, anjingnya juga mati," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).


Aurelia Margaretha Mabuk-Main HP

Polisi menyebut Aurelia Margaretha dalam kondisi mabuk saat berkendara. Diketahui, saat itu Aurelia baru pulang dari sebuah restoran Korea dan meminum soju bersama teman prianya.

"Pengemudi minum alkohol soju dan saat mengemudikan sambil main HP," kata Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Agung mengatakan saat itu pelaku habis bertemu dengan teman prianya di sebuah restoran Korea. Di sana, mereka minum beberapa botol soju.

"Terus, selesai makan, pulang. Dia bawa mobil sendiri dan temannya bawa mobil sendiri," katanya.


Kecepatan Tinggi

Aurelia Margaretha juga melaju dengan kecepatan tinggi. Dari rekaman CCTV, polisi memperkirakan kecepatan kendaraan saat itu mencapai 50-60 Km/Jam.

"Kecepatan tinggi itu, sampai airbag-nya keluar. Antara 50-60 km/jam," kata Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Untuk diketahui, Aurelia Margaretha mengemudi di jalan lingkungan perumahan. Di mana batas kecepatan di lingkungan perumahan atau permukiman maksimal 30 Km/Jam.

"Kalau di kompleks perumahan itu batas maksimum kecepatan kendaraan itu 30 Km/Jam," kata Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Soal batas kecepatan kendaraan itu, Agung mengacu kepada Permehub No 111 Tahun 2005. Dalam Permenhub No 111 Tahun 2005 batas kecepatan maksimum kendaraan diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi:

a. Batas kecepatan jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 Km/Jam.
b. Batas kecepatan jalan antarkota paling tinggi 80 Km/Jam
c. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan paling tinggi 50 Km/Jam
d. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman paling tinggi 30 Km/Jam.


Sempat Aniaya Istri Korban

Beberapa saat setelah menabrak korban, Aurelia Margaretha tidak keluar dari dalam mobil. Sementara istri korban yang mengetahui suaminya telah tergeletak tidak bernyawa, langsung mendatangi pelaku.

Dalam keadaan emosi, istri korban bermaksud meminta pertanggungjawaban dari Aurelia Margaretha. Namun Aurelia Margaretha Yulia (26) itu tidak menyadari bahwa dirinya baru saja menabrak korban.

"Si tersangka ini begitu menabrak, dia tidak sadar habis nabrak orang, tetapi nabrak pohon," kata Agung saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

"Kemudian istri korban ini datang dan mendekati pelaku, mungkin maksud istri korban mau bilang 'kamu habis nabrak orang tuh' begitu," sambung Agung.

Sehingga terjadilah percekcokan. Pelaku merasa tidak terima dengan kemarahan istri korban sehingga menganiaya istri korban.

Halaman 2 dari 5
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads