Polisi menyebut Aurelia Margaretha Yulia (26) mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi saat menabrak korban, Andre Njotohusodo (51). Kecepatan mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia saat itu sekitar 50-60 Km/Jam.
Kasat Lantas Tangerang AKBP Agung Pitoyo mengatakan, kecelakaan iu sendiri terjadi bukan di jalan raya, melainkan di lingkungan Perumahan Karawaci, Cibodas, Tangerang, tepatnya di Jl Kalimantan.
"Kalau di kompleks perumahan itu batas maksimum kecepatan kendaraan itu 30 Km/Jam," kata Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal batas kecepatan kendaraan itu, Agung mengacu kepada Permehub No 111 Tahun 2005. Dalam Permenhub No 111 Tahun 2005 batas kecepatan maksimum kendaraan diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi:
a. Batas kecepataan jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 Km/Jam.
b. Batas kecepatan jalan antarkota paling tinggi 80 Km/Jam
c. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan paling tinggi 50 Km/Jam
d. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman paling tinggi 30 Km/Jam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3) sore. Saat itu korban sedang jogging bersama anaknya dan anjingnya.
Tiba-tiba mobil pelaku melaju dengan kecepatan yang tinggi. Setelah itu mobil menabrak korban yang sedang jogging di pinggir jalan.
Polisi menyebut, pelaku dalam keadaan mabuk. Pelaku mengaku habis minum soju di restoran Korea sebelum kejadian itu.