Sebanyak 31 tahanan di Rutan Kelas I Makassar dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19). Mereka akan menjalani asimilasi rumah dengan diawasi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Rutan Makassar Sulistyadi menyebutkan 31 warga binaan yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
"Kami harapkan ke-31 narapidana melaksanakan amanah dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan, dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini," ujar Sulistyadi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Napi yang menjalani asimilasi rumah ini merupakan bagian dari 180 warga binaan yang sudah menjalani separuh masa hukuman pidananya.
Para napi ini telah diverifikasi dan dianggap layak dikeluarkan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar di Rutan Makassar pagi tadi. Sulistyadi juga menegaskan bahwa pengeluaran 31 napi untuk asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing ini tidak dipungut biaya.
"Selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke Rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat," pungkas Sulistyadi.
(mna/jbr)