Sebanyak 7 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu bersikeras minta dibebaskan karena mewabahnya virus corona di Indonesia. Ketujuh napi tersebut langsung diamankan dan diisolasi.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 10.30 WITA di Rutan Kelas IIA Palu. Kadivpas Sulteng Sunar Agus membenarkan hal tersebut, ia menyebut bahwa ketujuh napi diamankan ketika adanya upaya atau percobaan memprovokasi narapidana lainnya.
"Iya betul, mereka meminta dibebaskan keluar dari tahanan karena memperoleh informasi narapidana di daerah lain dibebaskan lantaran pandemi virus corona," kata Sunar Agus kepada detikcom saat dihubungi via telepon sekitar pukul 11.15 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunar, ketujuh napi tersebut memperoleh info yang keliru dan salah menerjemahkan rancangan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkumham. Saat ini sedang disusun perencanaan cara berasimilasi agar para napi tidak terpapar virus corona.
"Ini permintaan yang tidak masuk di akal, kalau napi bebas semua bagaimana dengan proses hukum yang sebelumnya telah diatur sesuai aturan yang berlaku. Dan juga tidak ada perintah atasan, karena mereka terus bersikeras dan sangat berbahaya ketika mempengaruhi napi yang lain, maka langsung ditangkap dan disiolasi," tegasnya
Dia menyebutkan kalaupun ada narapidana yang berstatus ODP atau PDP Covid-19, maka tidak akan dibebaskan, melainkan diisolasi sesuai dengan SOP penanganan Covid-19.
Saat ini, ketujuh napi tersebut diisolasi mandiri di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), untuk dilakukan pemeriksaan serta mencari tahu penyebab dan adanya provokasi pada isu tersebut.
(tor/tor)