Cegah Corona, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Orang Asing Masuk RI

Cegah Corona, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Orang Asing Masuk RI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 22:39 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting.
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan peraturan larangan bagi orang asing masuk atau transit di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia.

"Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi, Selasa (31/3/2020).

Jhoni mengatakan aturan dimuat dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir bila pandemi virus Corona sudah terkendali dan aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diberlakukannya Permenkum HAM ini, maka Permenkum HAM Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujarnya.

Jhoni menjelaskan, dalam aturan itu, terdapat pengecualian terhadap enam kategori orang asing. Keenam kategori orang asing itu boleh masuk ke Indonesia, namun tetap dengan syarat.

ADVERTISEMENT

Berikut ini enam kategori orang yang diperbolehkan tetap masuk ke Indonesia:

1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat;
6. Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan antara lain:

1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Jhoni mengatakan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Berikut ini regulasinya:

1. Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads