Kementerian Agama RI memastikan selama diberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Hal itu berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum diterapkannya kebijakan WFH untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan calon pengantin yang belum mendaftar saat sistem WFH diberlakukan?
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pendaftaran itu bisa dilakukan secara online di simkah.kemenag.go.id. "Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya Selasa 31 Maret 2020.
Adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online adalah
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Kamarudin mengimbau kepada keluarga calon pengantin untuk sebisa mengkin tak menggelar acara resepsi selama masa tanggap darurat untuk mencegah penyebaran virus corona. Acara resepsi atau seremonial bisa dijadwal ulang setelah pandemi virus corona atau COVID-19 berakhir.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Sehubungan dengan pandemi virus corona atau COVID-19, pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Begitu juga dengan PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama.
(erd/lus)