MUI Dukung Kemenag Buat Skema Pernikahan di Tengah Wabah Corona

MUI Dukung Kemenag Buat Skema Pernikahan di Tengah Wabah Corona

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 28 Mar 2020 09:00 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas.
Foto: Sekjen MUI Anwar Abbas. (Rahel-detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat skema nikah di tengah wabah Corona (COVID-19). Langkah itu dinilai bisa mencegah penyebaran penularan virus Corona.

"Virus sangat berbahaya, ini kan akan banyak yang nikah nih. Apa yang dilakukan kementerian agama sudah tepat, sangat mendukung," ucap Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, saat dihubungi, Kamis (27/3/2020).

Menurut MUI, pernikahan bisa sah meski tidak diadakan resepsi. Hanya perlu adanya rukun nikah untuk membuatnya menjadi sah. Rukun nikah yaitu, adanya mempelai pria, mempelai perempuan, wali, dua saksi, dan shighat atau petugas ijab-qabul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya jadi sekitar lima atau lebih, kalau lebih, social distancing-nya harus terjaga oleh dia," kata Anwar Abbas.

ADVERTISEMENT

Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:

Sebelumnya, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam membuat skema agar urusan itu masih tetap dapat dilakukan di tengah kondisi saat ini. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) masih berjalan sampai saat ini. Namun dia memastikan ada pengetatan berbasis protokol wajib untuk dijalankan.

"Ya kami juga sudah mengatur protokol untuk pelaksanaan nikah di tengah wabah Corona ini," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

Bila pernikahan digelar di KUA, Kamaruddin menyebutkan, jumlah orang yang berada di ruangan akan dibatasi hanya penghulu, pengantin, saksi dari kedua mempelai, dan wali nikah. Protokol kesehatan juga diterapkan, yaitu semua yang hadir harus mengenakan masker.

"Misalnya jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja, misalnya saksi kedua mempelai, kemudian wali, itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu," ucapnya.

"Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker, semua harus cuci tangan dan kantornya harus didisinfektan juga. Jadi memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA," imbuh Kamaruddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads