Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau desa membuat pos jaga 24 jam untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pos jaga ini juga bertugas mendata para perantau yang baru tiba dari luar daerah.
"Membuat pos jaga gerbang desa untuk memantau mobilitas warga. Ini kan sekarang sudah banyak masyarakat yang mudik. Lalu lalang yang di desa, berarti desa harus mulai menjaga di tempat-tempat masuk wilayah desa itu sendiri, bukan ingin menghambat tetapi untuk menjaga kesehatan, untuk menjaga masyarakatnya dari dampak Corona ini," kata Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto di akun YouTube BNPB, Selasa (31/3/2020).
"Mereka harus didata siapa yang masuk, siapa yang keluar, dan sebagainya itu nanti di pos jaga itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan pos pencegahan penyebaran virus Corona ini harus dijaga selama 24 jam. Warga yang didata keluar-masuk harus diketahui apakah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
"Selain itu juga nanti ini siapa, ini ODP atau pasien yang dalam pengawasan misalnya, itu juga harus didata dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang di tim kesehatan yang ada di kabupaten. Di dalam pos jaga gerbang desa karena ini sifatnya mobilitas masyarakat itu adalah bisa siang hari, bisa malam hari, bisa pagi hari, bisa sore, ini harus dijaga 24 jam," ujar Eko.