Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta aparat desa ikut mencegah penyebaran virus Corona dengan memastikan tak ada kerumunan di desa. Pemerintah desa diminta tak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan warga dalam jumlah besar.
"Memastikan tidak ada kerumunan warga. Ini penting juga, karena ini tingkat penularannya tinggi," kata Kabalitbang Diklat Info Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, dalam siaran langsung dari kanal YouTube BNPB, Selasa (31/3/2020).
Eko mengatakan pemerintah desa harus bersikap tegas terhadap warganya yang akan melakukan kegiatan bersifat kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya desa atau masyarakat ada kerumunan yang ada di masyarakat. Jadi pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan itu," katanya.
Kendati demikian, pemerintah desa tetap diminta memberikan pengertian jika warga tetap nekat melaksanakan kegiatan. Eko menyebut pemahaman yang diberikan bisa disusul dengan pembubaran lewat pendampingan babinsa (bintara pembina desa) atau bhabinkantibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) dengan cara yang baik.
"Tapi kalau ada yang nekat. Berarti pemerintah desa bersama relawan desa membubarkan dengan bantuan babinsa, ada bhabinkantibmas. Jadi itu harus bersama-sama diberikan pengertian lalu itu dibubarkan. Nah ini tentu bentuk dari pencegahan," ujarnya.
(gbr/gbr)