Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status darurat bencana virus Corona (COVID-19) hingga 14 hari ke depan. Dia memberikan sejumlah arahan.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin penjelasan terbaru Wali Kota Bekasi yang perpanjang darurat Corona hingga 14 April:
Warga Tetap di Rumah
Rahmat Effendi memerintahkan warganya tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Selain itu, dia meminta kepada warga yang anggota keluarga atau kerabatnya baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri diimbau menghubungi petugas puskesmas.
"Maka tidak perlu datang ke puskesmas, dapat menghubungi petugas puskesmas terdekat melalui layanan cepat perawat bidan dokter atau klinik," ucap Rahmat Effendi.
TPU Pedurenan Jadi Pemakaman Pasien Corona
Pemerintah Kota Bekasi memilih TPU Pedurenan sebagai tempat pemakaman pasien positif virus Corona. Kebijakan itu dibentuk untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi 469.1/2320/SETDA.TU tentang pelaksanaan pemakaman jenazah COVID-19.
Dalam surat itu, pasien-pasien yang terpapar virus Corona dapat dimakamkan di TPU Pedurenan, Jalan Bantargebang-Setu, No 99, RT 01/RW 03, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Penguburan jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum Pedurenan Kota Bekasi," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menegaskan tata cara pemakaman pasien COVID-19 harus mengikuti standard operating procedure (SOP) pemakaman jenazah COVID-19. Hal itu guna mencegah transmisi penularan penyakit dari jenazah ke petugas kesehatan maupun keluarga pasien.
"Pasien dalam pengawasan yang meninggal tapi belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemakaman jenazah tetap dilakukan sesuai SOP pasien positif COVID-19," kata Pepen.
Pertimbangkan Karantina Wilayah
Rahmat Effendi tak menampik pihaknya sedang dalam proses membahas opsi karantina wilayah di tengah wabah Corona itu.
"Sedang berjalan (proses pembahasan karantina wilayah)," ujar Rahmat Effendi lewat pesan singkat, Senin (30/3/2020).
Pemkot Bekasi juga telah berdiskusi soal skema karantina wilayah bersama Polres Metro Bekasi kemarin (29/3) malam. Sebanyak 16 titik jalan perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta, Depok, Bogor, dan Kabupaten Bekasi akan dilakukan penjagaan dan pemeriksaan suhu tubuh.
"Lihat jalan yang keluar dari Kota Bekasi, Pondok Gede, Jembatan Kali Sunter yang arah ke Taman Mini, Jalan Raya Bantargebang, Setu, ke Kabupaten Bekasi, dan sebagainya (akan dijaga dan diperiksa suhu tubuh orang-orang yang melintas)," lanjutnya.
Cek Suhu
Rahmat mengatakan orang yang akan keluar dan masuk Kota Bekasi akan diperiksa suhu badannya. Pemeriksaan itu menggunakan thermal gun.
"Pagi ini atau besok ada cek pergerakan orang dari dan masuk Kota Bekasi menggunakan thermo gun," katanya.
Data terakhir dari pikokabsi bekasikab.go.id per 30 Maret 2020 pukul 08.20 WIB, warga yang positif terinfeksi Corona sebanyak 20 dan 4 pasien meninggal dunia.
Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 116 orang, sedangkan 16 orang dinyatakan sehat. Lalu terdapat 592 orang dalam pemantauan (ODP) serta 148 orang selesai dipantau.
Perpanjang Tutup Kafe-Hiburan Malam
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata. Kafe hingga bioskop ditutup hingga 2 minggu ke depan.
"Memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan, klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, panti mandi, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat wisata dan balai pertemuan di Kota Bekasi terhitung 1 sampai dengan 14 April 2020," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional rumah makan. Para pengusaha rumah makan diimbau mengutamakan pesanan secara online. Tempat hunian sementara, seperti apartemen, juga ditutup hingga Mei.
"Apartemen yang dioperasikan oleh manajemen sebagai hunian atau kontrak yang bersifatnya harian atau mingguan untuk tutup sementara sampai bulan Mei 2020," ucap pria yang akrab disapa Pepen itu.