Walkot Perintahkan Warga Bekasi Tetap di Rumah 14 Hari untuk Cegah Corona

Walkot Perintahkan Warga Bekasi Tetap di Rumah 14 Hari untuk Cegah Corona

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 19:31 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi -

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak berpergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Selain itu, ia juga meminta warga yang warga yang anggota keluarganya atau kerabat baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri maka diimbau menghubungi petugas puskesmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tidak perlu datang ke Puskesmas, dapat menghubungi petugas Puskesmas terdekat melalui layanan cepat perawat bidan dokter atau klinik," ucap Rahmat Effendi.

Berikut isi lengkap surat edaran Wali Kota Bekasi:

ADVERTISEMENT

1. Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak berpergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga

2. Bila ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri maka tidak perlu datang ke puskesmas, dapat menghubungi petugas puskesmas terdekat melalui layanan cepat, perawat, bidan, dokter atau klinik untuk tes kesehatan yang perlu dilakukan adalah:

a) Anggota keluarga melapor ke aparat terdekat RT/RW bahwa ada anggota keluarga yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri dengan menyertakan data kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta nomor telepon yang dapat dihubungi

b) Jika dalam 14 hari ada keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas maka hubungi aparat tenaga kesehatan setempat atau dapat menelpon ke nomor 119

c) Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan wawancara cara melalui telepon oleh tenaga medis untuk menghindari interaksi langsung serta menjaga pasien agar tetap di rumah dan tidak mengunjungi fasilitas kesehatan, jika gejala mengarah pada infeksi COVID-19 akan ada petugas khusus dari kesehatan yang melakukan penanganan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads