Wabah virus Corona (COVID-19) memunculkan sejumlah masalah di Indonesia hingga menyentuh persoalan mudik. Pemerintah mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus Corona, yang telah menjadi pandemi.
Sejumlah aturan pun digodok agar masyarakat tidak mudik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri 2020.
"Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah persebaran COVID-19," kata jubir Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel mengatakan Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus Corona dengan mengurangi mobilitas antardaerah. Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai persebaran virus Corona.
"Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19 dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," ujar Fadjroel.
Kemarin Jokowi menggelar rapat terbatas, yang salah satu topiknya adalah antisipasi mudik Lebaran. Jokowi melihat mobilitas tinggi warga di tengah pandemi virus Corona. Kondisi ini, sebut Jokowi, perlu ditangani secara serius agar tidak terjadi lonjakan angka penyebaran virus itu.
"Kita perlu siang hari ini membahas secara khusus karena tradisi ini melibatkan mobilitas orang yang sangat banyak. Sebagai gambaran tahun 2019 terjadi pergerakan kurang-lebih 19,5 juta orang ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, di tengah merebaknya pandemi COVID-19, adanya mobilitas orang yang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran COVID-19," ucap Jokowi dalam siaran langsung rapat terbatas, Senin (30/3).